Ciputra News



jasa

Banner
Banner
Banner
properti-section
Mengenal Hak yang Melekat pada Properti Hits : 1293 PDF Cetak E-mail
Rabu, 25 April 2012 10:44
rumah_mungil0312Ketika menyebutkan hak apalagi dalam properti, bisa diartikan properti tersebut merupakan “kepunyaan” seseorang, baik pribadi maupun kelompok. Lewat hak pula, si pemilik properti dapat terjamin melakukan segala sesuatu terkait propertinya.

Ada lima jenis hak yang melekat pada suatu properti, yakni hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan. Simak pemaparannya berikut ini:

Hak milik

Hak milik, seperti yang tercantum dalam pasal 20 ayat 1 UU Pokok Agraria, adalah hak turun termurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Karakteristik dari hak milik antara lain, hak induk terhadap hak-hak kebendaaan yang lainnya, hak selengkap-lengkapnya ditinjau dari kuantitas, hak yang sifatnya tetap tidak hilang karena hak-hak lainnya, hak yang mengandung inti dari semua hak yang lainnya.

Terkait hak milik, jangka waktunya tidak dibatasi. Obyek hak adalah tanah pertanian dan bukan pertanian (peruntukan). Subyek hak adalah perorangan warga negara Indonesia. Badan hukum yang ditunjuk antara lain bank pemerintah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.

Hak guna bangunan

Menurut UU Pokok Agraria, pasal 35 ayat 1, hak guna bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Obyek hak ini adalah tanah untuk mendirikan bangunan, subyeknya adalah hak perorangan WNI dan badan hukum Indonesia.

Hak guna bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pejabat yang ditunjuk. Biasanya jangka waktu yang diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut.

Hak guna usaha

Hak guna usaha (HGU) menurut pasal 28 ayat 2 UU Pokok Agraria, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Obyek hak adalah tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan luas minimum 5 hektar. Sementara untuk perseorangan maksimum 25 hektar. Untuk badan usaha luas maksimum ditetapkan oleh menteri.

Subyek dari hak ini adalah WNI dan badan hukum Indonesia. Jangka waktu penggunaannya adalah maksimum 35 tahun, serta dapat diperpanjang 25 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut.

Hak guna usaha dapat beralih dan dialihakan, serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.

Hak pakai

Menurut pasal 41 dalam UU Pokok Agraria, hak pakai merupakan hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dngena pemilik tanah.

Subyek dari hak pakai adalah WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang berkantor di Indonesia, perwakilan asing serta badan-badan pemerintah.

Jangka waktu hak pakai atas tanah paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

Hak pengelolaan

Hak pengelolaan memiliki jangka aktu yang tidak terbatas. Obyeknya adalah tanah untuk pertanian dan bukan pertanian. Subyek hak ini adalah pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. (*/Kompas.com)
 


Another articles:


Add comment


Security code
Refresh

Gambar
Tingkatkan Status Sertifikat Rumah Anda
Jika Anda baru saja melunasi angsuran KPR dan sertifikat rumah sudah diserahkan oleh pihak bank dengan status berupa... Selanjutnya...
Gambar
Percantik Rumah Agar Layak Jual
Menjual rumah di masa kondisi ekonomi belum terlampau baik seperti saat ini bisa menjadi pekerjaan yang menantang. Anda... Selanjutnya...
Gambar
Jadikan Rumah Instrumen Investasi Anda
Rumah adalah salah instrumen investasi yang cocok bagi investor pemula. Agar hasil investasi Anda menguntungkan, banyak... Selanjutnya...
Gambar
Gereja Berusia 115 Tahun Disulap Jadi Tempat Tinggal
Transformasi gereja menjadi hunian, dewasa ini sudah sering dilakukan terutama di negara-negara Barat. Kini giliran... Selanjutnya...
Gambar
China Sedang Membangun Galeri Seni Paling Mewah se-Dunia
Seandainya deret hitung dan deret ukur di dunia ini dalam kondisi paralel, mungkin China akan memproduksi proyek... Selanjutnya...
Gambar
Ajaib, Rumah Mungil Ini Berdiri di Atas Sungai
Ajaib. Satu kata yang pas untuk menggambarkan bangunan rumah mungil ini. Dibangun di atas batu dan terletak di tengah... Selanjutnya...
Gambar
Ingin Membeli Tanah yang Belum Sertifikat? Simak Artikel Ini
Saat ini, jika niat Anda membeli tanah yang belum bersertifikat memang sudah bulat, langkah pertama sebelum membelinya... Selanjutnya...
Gambar
Inilah Instrumen Pajak Jual Beli-Tanah
Pada saat melakukan jual-beli tanah dan bangunan, baik pembeli maupun penjual tentu akan dikenakan pajak. Penjual akan... Selanjutnya...
Gambar
Membeli Tanah Warisan? Perhatikan Hal Ini
Umumnya, ketika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaanya akan jatuh pada para ahli warisnya. Karena... Selanjutnya...
Gambar
Empat Hal Penting Saat Membangun Rumah Impian
Apakah saat ini Anda sedang membangun rumah impian? Jika jawabannya iya, ada banyak hal yang harus direncanakan sebelum... Selanjutnya...
Gambar
Tampil Gaya dengan Ide Sederhana
Bagi Anda penggemar dekorasi bergaya rustic, ekletik, atau bahkan "shabby chic",  mungkin akan menyukai ide... Selanjutnya...
Gambar
Empat Strategi Renovasi Rumah Agar Hemat Biaya
Barangkali Anda dan banyak orang pernah mengalami ketakutan tersendiri saat berpikir tentang renovasi tempat tinggal... Selanjutnya...
Prospek Properti Menyebar ke Kota-kota Selain Jabodetabek
Daya tarik investasi properti kian menyebar. Tak hanya Jakarta, aset properti di sejumlah daerah kian mempesona,... Selanjutnya...
Gambar
Kemenpera Terus Dukung Pembangunan Rumah Rakyat
Kementerian Perumahan Rakyat dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menandatangani kesepakatan dukungan pendanaan... Selanjutnya...
Gambar
Kenaikan Harga Properti di Indonesia Dinilai Terlalu Cepat
Kenaikan harga properti di Indonesia, khususnya pada tanah dan rumah, dinilai terlalu cepat. Namun kenaikan tersebut... Selanjutnya...
Gambar
Cara Menghitung PK AC yang Sesuai
Begitu banyak pilihan fitur yang ditawarkan dari berbagai tipe AC, mulai dari hemat listrik hingga fitur yang dapat... Selanjutnya...
Gambar
Langkah-langkah Mengubah HGB Jadi SHM
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangunan (HGB) bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM)... Selanjutnya...
Gambar
Ruang Bermain Bisa Mengasah Keterampilan Anak Anda
Lahan yang sempit jangan menjadi penghalang untuk membuat ruangan bermain si kecil. Dengan desain yang tepat, buah hati... Selanjutnya...
Gambar
Interior Makin Hijau dengan Tanaman Hidroponik
Kehijauan tanaman yang asri segar bisa membantu Anda rileks di dalam rumah. Kendati rumah Anda tak begitu besar,... Selanjutnya...
Gambar
Konsep Hijau untuk Hunian Anda
Sejauh ini belum ada standar baku tentang  konsep  rumah hijau, termasuk  perumahan hijau. Standar... Selanjutnya...
Gambar
Resep Hemat Energi di Rumah
Hemat energi sudah seharusnya dilakukan oleh setiap orang. Selain ramah lingkungan, hemat energi dapat menghemat... Selanjutnya...
Copyright © 2013 Ciputra Entrepreneurship
Mobile Version