Pasar Properti Menengah dan Atas Tak Terimbas Kebijakan Pelaporan Transaksi Rp 500 Juta ke Atas
Hits : 822
Senin, 18 Juni 2012 11:28
Pasar properti menengah dan atas nampaknya tak terimbas oleh pemberlakuan kebijakan pelaporan transaksi pembelian properti paling sedikit Rp 500 juta yang dilaksanakan individu atau korporasi kepada PPATK sejak bulan Maret 2012 lalu.
"Pasar properti menegah dan atas masih menunjukkan performa kerja yang lebih baik daripada pasar properti pada umumnya," kata Hasan Pamudji selaku Senior Research Manager Knight Frank Indonesia.
"Meski implementasi pelaporan transaksi properti senilai di atas Rp 500 juta ini masih terus dicermati," ujarnya.
Ia berpendapat masih banyak developer properti menganggap kenaikan harga bisa dilakukan di daerah pinggir Jakarta. Mereka juga tak mau kalah meluncurkan cluster mewah barunya dengan harga rata-rata di atas 2 miliar.
Kenaikan harga rata-rata dengan lokasi di pinggir Jakarta mencapai 10-30% tahun 2011 dan diramalkan akan naik 10-20% tahun 2012 ini. (*AP)