Move
Close
Lupa nama pengguna?
Lupa Password?
Pendaftaran

mobile-banner-half

jasa

Banner
Banner
women-section
Beban Pajak UKM Bakal Berkurang Views :748 Times PDF Cetak E-mail
Rabu, 15 Februari 2012 08:43
Beban pajak usaha kecil menengah (UKM) bakal berkurang jika Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru terkait kewajiban pajak untuk kalangan tersebut. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menumbuhkan kesadaran yang lebih besar lagi di kalangan pengusaha kecil untuk membayar pajak.

“Kami ingin dorong peran serta pengusaha UMKM untuk membiayai pembangunan dengan cara dan sistem perpajakan yang sederhana serta tentu dengan tarif dan tata cara pembayaran yang sesuai kemampuan atau size daripada kegiatan usaha,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi, di Jakarta, kemarin.

Saat ini, Ditjen Pajak masih mematangkan usulan besaran Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen dan 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha yang memiliki omzet Rp 300 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Usulan tarif pajak baru ini akan menurunkan besaran tarif pajak yang sebelumnya memang sudah dikenakan. “Tarif normalnya rata-rata 25 persen dari laba yang dihasilkan,” katanya.

Dengan kata lain, menurut Dedi, jika diasumsikan pengusaha kecil memiliki laba 7 persen dari omzet. Maka, pengusaha tersebut membayar pajak lebih ringan sekitar 14,3 persen. Artinya, ini bisa menjadi insentif bagi pengusaha yang memiliki omzet Rp300 juta-Rp4,8 milyar. “Yang tadinya bayar 25 persen sekarang hanya 14,3 persen. Belum lagi PPN yang hanya 1 persen,” katanya.

Penurunan tarif PPh itu akan mengakibatkan hilangnya penerimaan, namun, itu akan ditutupi dari setoran wajib pajak baru. Penerimaan baru juga diharapkan dari pengusaha kecil berpendapatan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 20 juta hingga Rp 300 juta yang akan dikenakan PPh sebesar 0,5 persen. “Kebijakan ini nantinya akan dibuat berbentuk Peraturan Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak,” kata Dedi.

Menurutnya, jumlah pemilik NPWP saat ini sudah mencapai 26 juta. Namun, tidak semua membayar pajak. (*/Jurnas)
 


Another articles:


Add comment


Security code
Refresh

Gambar
Miuccia Prada, Sang Penerus Bisnis Produk Kulit
Menyandang nama besar keluarga Prada, Miuccia Prada memerlukan waktu lama untuk meraih sukses. Sarjana politik yang... Selanjutnya...
Gambar
Jadi Miliader Berkat Sampah Kertas
Dalam daftar orang terkaya di China, Forbes mencatat ada enam wanita pengusaha kaya. Sementara di daftar Amerika... Selanjutnya...
Gambar
Modal Rp 50.000 Jadi Ratusan Juta
Manusia berhak mengubah nasib masing-masing. Jalan menyulam dipilih Marni Nazarudin pada 2005 dan mengantarkan dirinya... Selanjutnya...
Gambar
Pasarkan Anyaman ke Eropa dan Amerika
Pengusaha kerajinan jarang tergusur oleh industri modern. Soalnya, pekerjaan tangan tidak bisa digantikan mesin, bahkan... Selanjutnya...
Gambar
Poppy Cybele, Ratu Lipstik Dunia
Poppy Cybele King adalah seorang pengusaha muda sukses asal Australia. Ayahnya meninggal saat ia berusia tujuh tahun.... Selanjutnya...
Gambar
13 Langkah Menjalankan Restoran
Restoran merupakan salah satu bisnis yang cukup menguntungkan. Tentunya, hal ini akan membuat orang tergiur untuk... Selanjutnya...
Gambar
5 Ide Bisnis Rumahan Untuk Wanita
Tak semua wanita memiliki kesempatan bekerja sebagai wanita karier, terutama apabila harus mengurus anak dan rumah... Selanjutnya...
Gambar
10 Tips Sukses Berbisnis Makanan
Kaum hawa sangat familiar dengan urusan dapur. Hal ini tentunya membuat mereka mempunyai peluang untuk sukses di bisnis... Selanjutnya...
Gambar
Trik Menjaga Cita Rasa dalam Bisnis Kuliner
Pernahkah Anda merasa frustrasi sebagai seorang pemilik bisnis kuliner? Anda sudah mengajari banyak juru masak semua... Selanjutnya...
Gambar
6 Langkah Menjalankan Restoran
Menjalankan sebuah restoran merupakan suatu bisnis yang berat. Anda harus berhadapan dengan berbagai macam tipe... Selanjutnya...
Copyright © 2010-2012 Ciputra Entrepreneurship
All right reserved