Beban pajak usaha kecil menengah (UKM) bakal berkurang jika Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru terkait kewajiban pajak untuk kalangan tersebut. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menumbuhkan kesadaran yang lebih besar lagi di kalangan pengusaha kecil untuk membayar pajak.
“Kami ingin dorong peran serta pengusaha UMKM untuk membiayai pembangunan dengan cara dan sistem perpajakan yang sederhana serta tentu dengan tarif dan tata cara pembayaran yang sesuai kemampuan atau size daripada kegiatan usaha,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi, di Jakarta, kemarin.
Saat ini, Ditjen Pajak masih mematangkan usulan besaran Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen dan 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha yang memiliki omzet Rp 300 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Usulan tarif pajak baru ini akan menurunkan besaran tarif pajak yang sebelumnya memang sudah dikenakan. “Tarif normalnya rata-rata 25 persen dari laba yang dihasilkan,” katanya.
Dengan kata lain, menurut Dedi, jika diasumsikan pengusaha kecil memiliki laba 7 persen dari omzet. Maka, pengusaha tersebut membayar pajak lebih ringan sekitar 14,3 persen. Artinya, ini bisa menjadi insentif bagi pengusaha yang memiliki omzet Rp300 juta-Rp4,8 milyar. “Yang tadinya bayar 25 persen sekarang hanya 14,3 persen. Belum lagi PPN yang hanya 1 persen,” katanya.
Penurunan tarif PPh itu akan mengakibatkan hilangnya penerimaan, namun, itu akan ditutupi dari setoran wajib pajak baru. Penerimaan baru juga diharapkan dari pengusaha kecil berpendapatan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 20 juta hingga Rp 300 juta yang akan dikenakan PPh sebesar 0,5 persen. “Kebijakan ini nantinya akan dibuat berbentuk Peraturan Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak,” kata Dedi.
Menurutnya, jumlah pemilik NPWP saat ini sudah mencapai 26 juta. Namun, tidak semua membayar pajak. (*/Jurnas)