Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skema kredit atau pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan perbankan. Tujuan diluncurkan program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.
KUR telah diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 November 2007. Peluncuran KUR merupakan upaya pemerintah dalam mendorong perbankan menyalurkan kredit kepada UMKM dan koperasi.
Saat ini terdapat enam bank pelaksana KUR. Bank tersebut antara lain, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Bukopin, serta Bank Syariah Mandiri. Sementara, Perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT Asuransi Kredit Indonesia selaku perusahaan penjamin.
Secara umum, skema KUR yang telah disepakati bank pelaksana dengan perusahaan penjamin dan permerintah sebagai berikut:
1. Nilai Kredit maksimal Rp 500 juta per debitur
2. Bunga maksimal 14 persen per tahun (efektif).
3. Pembagian resiko penjaminan: perusahaan penjaminan 70 persen dan bank pelaksana 30 persen.
4. Penilaian Kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan bank pelaksana.
5. UMKM dan koperasi tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
Untuk dapat mengakses KUR, UMKM dan koperasi yang membutuhkan kredit dapat menghubungi kantor bank pelaksana terdekat. Pemohon kredit juga harus memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan dan mengajukan surat permohonan kredit. Bank pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan serta berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.