Ciputra News



jasa

Banner
Banner
Banner
Hukum
Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba PDF Cetak E-mail
Senin, 03 September 2012 13:20
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 1,06 miliar. Miliaran narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dicampur air aki.

"Ini agar tidak disalahgunakan barang buktinya," ujar Kasat Narkoba Pes Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha, di halaman Parkir Polres Metro Jakarta Barat, Senin (3/9).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKPB Gembong Yudha dan ikut dihadirkan ketujuh tersangka dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange. Kejari Jakarta Barat turut menyaksikan proses pemusnahan itu.

Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 358 gram, ekstasi 1.486 butir, ganja 1.975 gram. Narkoba tersebut disita dari tujuh tersangka berinisial AJ, SH, AN, CT, MD, DF dan IW. "Mereka ditangkap dalam operasi selama 3 bulan terakhir,"ujar AKBP Gembong.

Tersangka tersebut dijerat Undang -Undang Narkoba Tahun 2009 pasal pasal 112, 114 dan 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati. (*/Jurnas.com)
 
«MulaiSebelumnya12345678910BerikutnyaAkhir»

Halaman 10 dari 155
Copyright © 2013 Ciputra Entrepreneurship
Mobile Version