[industri-besar-batu-bara-tak-pakai-premium]
10 Jun 2012
Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) mengaku siap menjalankan aturan soal penyediaan infrastruktur penunjang bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. "Kami siap, bagi kami tidak ada masalah karena memang dari dulu kami tidak pakai BBM subsidi," kata Direktur Eksekutif APBI Supriatna Sahala, kemarin.
Pemerintah mulai melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk industri pertambangan dan perkebunan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan larangan segera berlaku tiga bulan ke depan.
Supriatna mengatakan, anggota asosiasi sudah tidak ada yang menggunakan BBM subsidi. Sebab telah ada larangannya. Anggota, kata dia, juga telah menggunakan tangki sendiri untuk keperluan pasokan bahan bakarnya. "BBM subsidi memang bukan untuk industri. Perusahaan tambang yang besar seharusnya sudah dari dulu mengikuti aturan ini," ujarnya.
Penyimpangan penggunaan BBM subsidi, ia menambahkan, justru banyak dilakukan oleh industri menengah dan kecil. Bentuk kecurangannya, oknum membeli BBM subsidi di Pom Bensin dan menimbunnya untuk dijual kembali ke industri.
Sedangkan untuk industri pertambangan dan perkebunan besar, sudah memenuhi pasokan BBM non-subsidinya sendiri. Industri besar rata-rata memiliki tangki penyimpanan BBM non-subsidi berkapasitas 100 ribu kiloliter. Ini untuk memenuhi 3 sampai 6 bulan kebutuhan industri. "Karena truk-truk pengangkut kami besar sekitar 30 sampai 40 ton, jadi kebutuhan bahan bakar juga banyak," ungkapnya.
Industri besar juga tidak membeli BBM non-subsidi di SPBU, melainkan langsung dari pemasok menggunakan kapal pengangkut. Sebab, kapasitas tangki di Pom Bensin hanya 20 ribu kiloliter. Adapun industri perlu pasokan langsung 100 ribu kiloliter.
Dia hanya mengkhawatirkan, aturan ini akan menyulitkan industri menengah dan kecil. Selama ini, industri menengah dan kecil masih banyak menggunakan BBM bersubsidi untuk menekan biaya produksi. "Kalau nanti aturannya berlaku, harus ada sanksi bagi industri yang menggunakan BBM subsidi. Kalau perlu ditangkap dan masukkan ke penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan, mulai September, industri pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan BBM subsidi. Kini pemerintah terus melakukan sosialisasi ke para pelaku industri.
Nantinya, para pelaku pertambangan dan perkebunan bakal diwajibkan menyediakan infrastruktur penunjang BBM non subsidi. Perusahaan harus membuat tangki BBM nonsubsidi sendiri untuk operasional. (*/Tempo.co)