[penyelundupan-daging-trenggiling-capai-rp12-miliar-per-tahun]
17 Jun 2012
Kementerian Kehutanan mencatat penyelundupan daging trenggiling ke luar negeri hingga kini telah mencapai 12.677,18 kilogram dengan nilai transaksi diperkirakan hingga Rp 12 miliar setiap tahun.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan penyelundupan sisik dan daging tenggiling selama ini kerap memanipulasi dokumen yang biasa digunakan untuk ekspor ikan. Dia berharapi ke depan ekspor ikan perlu masuk jalur merah untuk meningkatkan pengawasan dan proses inspeksi.
Permintaan daging dan sisik trenggiling di pasar internasional terus meningkat setiap tahun. Menurut Zulkifli, daging satwa langka ini mengandung protein tinggi sehingga banyak dicari untuk pengobatan penyakit tertentu.
Selain itu, sisik binatang ini juga diyakini memiliki khasiat khusus dan dipakai untuk campuran obat bius jenis sabu. Di pasar global, harga satuan sisik trenggiling dihargai US$ 6 atau sekitar Rp 3 juta per kilogram. Setiap tahun, sisik trenggiling yang diekspor ilegal dari Indonesia mencapai 95,96 kilogram.
Maraknya penyelundupan trenggiling membuat populasi hewan ini terancam punah, ungkap Zulkifli pada acara pemusnahan barang bukti kasus penyelundupan trenggiling Sabtu kemarin.
Kemenhut, seru Zulkifli, terus bersinergi dengan Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok guna menekan perdagangan satwa ilegal. Sejak tahun lalu, sejumlah petugas terkait telah menyelesaikan 3 kasus penyelundupan trenggiling.
Mei tahun lalu, petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 7.453,06 kilogram daging serta 64,60 kilogram sisik trenggiling. Petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta turut menggagalkan pengiriman 500 kg daging trenggiling ke Singapura pada Juli tahun lalu.
Selain itu, petugas Balai Karantina kelas II Cilegon Banten pada bulan lalu menemukan 4.124,12 kg daging dan 31,36 kg sisik trenggiling dalam truk barang berpendingin yang ditinggalkan pengemudinya di area parkir pelabuhan.
Harus diakui banyak penyelundupan yang masih terlewatkan oleh petugas. Proses pemeriksaan setiap dokumen ekspor ikan sulit dilakukan karena rumit dan memakan waktu, jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Kawasan Hutan, Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut Raffles Panjaitan mengungkapkan perlindungan satwa langka yang tergolong dalam Appendiks Cites akan menjadi prioritas pemerintah mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas penyelundupan.
Raffles meminta pihak Bea Cukai memasukkan dokumen ekspor yang mencantumkan produk ikan ke dalam jalur merah. Kemenhut, tegasnya, tidak akan menoleransi pelaku usaha ilegal yang berupaya mengeruk keuntungan di balik terancamnya populasi trenggiling.
Setiap ekspor yang dokumennya ditulis ikan atau beberapa jenis daging harus kita periksa satu-satu, ungkapnya.
Perdagangan tumbuhan dan satwa liar ke luar negeri tidak sepenuhnya diharamkan oleh pemerintah asal memenuhi dokumen perizinan resmi. Hingga kini, perusahaan pengedar tumbuhan dan satwa liar dari alam telah mencapai 202 unit.
Namun, maraknya perdagangan tumbuhan dan satwa liar membuat pemerintah kehilangan banyak potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bayangkan, Kemenhut mencata total ekspor tumbuhan dan satwa liar tahun lalu mencapai US$ 449 juta, namun PNBP yang masuk ke kantong negara hanya sebesar Rp 4,5 miliar. (*/Bisnis)