Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan peraturan mengenai bea keluar untuk barang tambang akan dikeluarkan pekan ini. Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam tahap pematangan di tim tarif.
"Saya sudah terima surat dari Kementerian ESDM, tentang usulan tarif bea keluar yang rata-rata 20 persen , ini akan dilaksanakan, sedanh dalam pembahasan di tim tarif. Secara prinsip substansinya sudah kita bicarakan di rapat koordinasi di tingkat menteri ekonomi, jadi kami optimis dalam waktu dekat bisa diselesaikan," kata Agus sesuai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/5).
Menurut Menkeu, bea keluar dikenakan terhadap 14 komoditas tambang. Selama ini, ekspor barang tambang mencapai sekitar US$8 miliar-US$10 miliar. "Secara teknis , kalau rata-rata barang tambang dikenakan bea keluar 20 persen, maka penerimaan negara yang bertambah tinggal dikalikan dengan jumlah ekspor yang US$8 miliar-US$10 miliar," kata Agus. (*/Jurnas.com)