Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempunyai penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia dan penyidik yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS). Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, menyatakan pihaknya akan menggunakan penyidik dari kedua instansi tersebut.
"Jadi ada dua penyidik, yaitu dari kepolisian dan sipil. Kami akan menggunakan keduanya," dalam saresehan bertajuk "Peran OJK Dalam Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, di Hotel Borobudur, Kamis, 18 Oktober 2012.
Berdasarkan Undang-Undang OJK tentang penyidikan, para penyidik itu nantinya akan mempunyai tugas dan bertanggung jawab melakukan pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK. Mereka akan diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sesuai dengan kitab UU Hukum Acara Pidana.
Namun, Muliaman belum merinci terkait berapa jumlah penyidik yang akan direkrut OJK. Dia juga belum memutuskan apakah para penyidik itu akan diangkat secara permanen. "Statusnya saat ini semacam penugasan. Perlu dibicarakan lagi detailnya," katanya.
OJK adalah otoritas baru yang bakal mengawasi sektor keuangan Indonesia. Sebelumnya, otoritas pengawas sektor keuangan terbagi dua, yakni Bank Indonesia selaku pengawas perbankan dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sebagai wasit lembaga keuangan non-bank. Bapepam LK bakal melebur dalam lembaga baru ini mulai Januari 2013, sedangkan Bank Indonesia melepas fungsi pengawasannya mulai Januari 2014.
Sebelumnya, Muliaman mengungkapkan perlindungan konsumen perbankan dan industri keuangan menjadi perhatian penting oleh OJK karena merupakan satu dari sembilan agenda utama otoritas dalam mengharmonisasikan segala aturan. Untuk itu, OJK juga akan memetakan produk keuangan yang ditawarkan pada masyarakat.
Muliaman berharap masing-masing regulator seperti Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan yang kini mempunyai aturan tersendiri terkait masalah perlindungan konsumen bisa sepakat untuk menaikkan batas minimum trasparansi produk-produk keuangan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat jasa keuangan selama tiga tahun berturut-turut menduduki peringkat pertama sebagai sektor yang terbanyak diadukan masyarakat. Tahun lalu sebanyak 28 persen dari total 525 aduan konsumen ke YLKI ditujukan ke sektor keuangan, atau naik dari kondisi tahun sebelumnya yang tercatat 18,81 persen. (*tempo.co)